Hallo Cendekiawan Muda! artikel kali ini berisi penjelasan terkait apa aja sih Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank beserta contoh dan jenisnya yang ada di Indonesia. Simak dengan baik, berikut penjelasannya.
Lembaga Keuangan Bank
Menurut Kasmir dalam bukunya bank dan lembaga keuangan
lainnya pada tahun 2012 dia menyatakan bahwa salah satu tolak ukur kemajuan
suatu negara itu adalah dari kemajuan ekonominya dan tulang punggung dari
kemajuan ekonomi itu adalah bisnis. Tentu saja tidak ada sebuah bisnis yang
dapat beroperasi tanpa membutuhkan dana atau modal usaha sekecil apapun, nah
kebutuhan dana ini dapat diperoleh perusahaan melalui sebuah lembaga keuangan
bank.
Lalu apa itu lembaga keuangan bank?
1.
Menurut Kasmir (2012) lembaga keuangan bank itu
merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap
mulai dari menyalurkan dana atau memberikan pinjaman serta menghimpun dana
dalam bentuk simpanan
2.
Menurut SK Menteri Keuangan RI No. 792 tahun
1990 lembaga keuangan bank itu merupakan semua badan usaha yang berada disuatu
bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan dana kepada
masyarakat dan yang paling utama di dalam memberikan biaya investasi
pembangunan
Lembaga keuangan itu digolongkan menjadi dua golongan besar
yaitu lembaga keuangan bank atau yang biasa kita sebut dengan bank dan lembaga
keuangan bukan bank.
Jenis Lembaga Keuangan Bank
Dalam praktik usahanya bank terdiri dari tiga jenis yang
pertama adalah bank sentral yang kedua adalah bank umum dan yang ketiga adalah
bank perkreditan rakyat atau biasa disebut dengan BPR:
1.
Bank Sentral yang ada di Indonesia itu
dilaksanakan oleh Bank Indonesia nah Bank Indonesia ini sebagai Bank Sentral
yang berfungsi sebagai bank sirkulasi, Bank to bank, serta leader of the last
Resort. Bank sentral dalam melaksanakan tugasnya itu bertujuan untuk mencapai
dan memelihara kestabilan nilai uang nah tugas untuk mencapai tujuan tersebut
ditetapkan dalam tiga pilar yang pertama adalah menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, yang kedua menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran
dan ketiga adalah stabilitas sistem keuangan.
2.
Bank umum adalah bank yang memberikan pelayanan
seluruh jasa-jasa perbankan kepada seluruh lapisan masyarakat baik individu
maupun kelompok nah bank umum juga dikelompokkan menjadi dua, yang pertama
adalah bank umum devisa dan yang kedua adalah bank umum non devisa. Bank umum
devisa memiliki produk yang lebih banyak dibandingkan dengan bank umum non
devisa, misalnya adalah bank umum devisa dapat melaksanakan jasa-jasa keuangan
yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank keluar negeri.
3.
Bank perkreditan rakyat atau BPR merupakan bank
yang melayani masyarakat kecil yang ada di kecamatan maupun pedesaan. BPR ini
berasal dari peleburan Bang Desa, bank pasar, lumbung desa, bang pegawai dan
Bang lainnya nah usaha BPR ini dia menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan bukan bank itu adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya
kepada masyarakat guna membiayai investasi perusahaan perusahaan. Lembaga
keuangan nonbank itu melakukan kegiatannya dengan dana yang bersifat jangka
panjang namun dalam kegiatan operasinya lembaga keuangan nonbank tidak
diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, maupun tabungan
dan penyaluran dana biasanya ditujukan kepada masyarakat sebagai sumber dana
investasi.
Jenis Lembaga Keuangan Non Bank
1.
Pegadaian
Pegadaian itu sebenarnya sudah ada di Indonesia sejak zaman penjajahan
Belanda nah Pegadaian pada saat itu bertugas membantu masyarakat untuk
mendapatkan uang dengan jaminan gadai nah usaha ini mula-mula itu dilakukan
oleh pihak swasta namun lama-kelamaan pengelolaannya diambil-alih pemerintah
Hindia Belanda yang kemudian dijadikan perusahaan negara dengan nama dinas
Pegadaian nah setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia mengambil alih dinas
Pegadaian dan mengubah statusnya menjadi perusahaan negara atau PN Pegadaian
nah PN Pegadaian kemudian berubah lagi menjadi perusahaan jawatan atau perjan
Pegadaian dan yang terakhir kemudian hingga saat ini menjadi PT Pegadaian.
Tujuan utama usaha Pegadaian itu adalah untuk mengatasi agar masyarakat
yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ketangan rentenir yang bunganya
relatif tinggi. Pegadaian akan memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan
jaminan barang-barang berharga, seperti emas, perak, intan, berlian, mutiara,
mobil, sepeda motor, televisi, computer, kulkas, mesin jahit dan lain sebagainya.
Selain gadai, Pegadaian juga memiliki kegiatan usaha lainnya seperti melayani
jasa taksiran nilai riil barang-barang berharga milik masyarakat, melayani jasa
titipan barang-barang berharga milik masyarakat, memberikan kredit kepada karyawan
yang memiliki penghasilan tetap, dan ikut serta bekerjasama dengan pihak ketiga
misalnya dalam pembangunan perkantoran.
2.
Sewa guna usaha atau yang biasa disebut dengan
leasing
Perusahaan leasing atau perusahaan sewa guna usaha itu adalah perusahaan
yang kegiatan utama perusahaannya itu memberikan jasa pembiayaan untuk
keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.
Menurut The Equipment Leasing Association, leasing adalah suatu kontrak
antara lessor dengan lesse untuk penyewaan suatu jenis barang atau aset
tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lesse nah hak kepemilikan
barang tersebut tetap pada lessor nah terkadang kalau seandainya orang membeli
secara kredit motor atau mobil terus enggak mampu untuk bayar atau ada hambatan
maka barangnya bisa ditarik oleh pemberi sewa itu, nah lesse hanya memiliki hak
pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dana dan jangka
waktu yang sudah ditetapkan nah nanti hak kepemilikannya akan menjadi hak lesse
kalau dia sudah melunasinya.
3.
Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam itu adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat oleh sebab itu koperasi simpan pinjam
termasuk kedalam lembaga keuangan.
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.
Koperasi simpan pinjam memiliki tiga prinsip utama, yang pertama
adalah Swadaya maksudnya adalah bahwa koperasi simpan pinjam memperoleh
tabungan hanya dari anggotanya saja, yang kedua prinsip setiakawan
maksudnya pinjaman yang diberikan oleh koperasi simpan pinjam hanya ditujukan
kepada anggotanya, dan yang ketiga adalah pendidikan dan penyadaran
prinsip pendidikan dan penyadaran diarahkan untuk membangun watak, jadi hanya
yang berwatak baik yang dapat diberikan pinjaman.
Untuk sumber dana koperasi simpan pinjam itu dapat berasal dari kekayaan
bersih dan pinjaman atau utang. Kekayaan bersih koperasi simpan pinjam itu
bersumber dari simpanan wajib, simpanan sukarela, cadangan umum, serta sisa
hasil usaha (SHU) tahun berjalan dan pinjaman atau utang Koperasi itu biasanya diperoleh
dari tabungan, simpanan berjangka, dan pinjaman yang diterima koperasi simpan
pinjam.
4.
Asuransi
Biasanya orang-orang untuk menanggung resiko-resiko yang tidak diinginkan
di masa depan itu memerlukan suatu perusahaan yang bersedia untuk menanggung
resiko itu nah perusahaan yang bersedia untuk menanggung resiko tersebut adalah
perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi itu adalah perusahaan yang kegiatan usahanya
melakukan pertanggungjawaban atau pertanggungan terhadap resiko-resiko yang
akan dihadapi oleh nasabahnya.
Lalu apa itu asuransi? menurut undang-undang nomor 2 tahun 1999 tentang
usaha perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima
premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab
hukum kepada pihak yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perjanjian antara pihak tertanggung dan pihak penanggung itu tertuang dalam polis asuransi nah dalam polis asuransi itu disebutkan syarat-syarat, hak/kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan, jangka waktu asuransi, serta premi yang harus dibayar. Premi yang harus dibayar itu sebelumnya ditaksir terlebih dahulu dengan nilai Resiko yang akan dihadapi.
Jenis-jenis asuransi asuransi di Indonesia itu dapat digolongkan menjadi
dua jenis yang pertama ditinjau dari fungsinya dan yang kedua adalah ditinjau
dari kepemilikannya:
Ditinjau dari fungsinya itu terdiri dari tiga jenis yaitu:
a.
asuransi kerugian
asuransi kerugian itu adalah perusahaan asuransi yang usahanya memberikan
jasa untuk menanggulangi resiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
b.
asuransi jiwa
asuransi jiwa itu adalah perusahaan asuransi yang berkaitan dengan
penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan
c.
asuransi sosial
asuransi sosial ini merupakan asuransi yang penyelenggaraannya didasarkan
pada peraturan perundang-undangan sendiri ia bersifat wajib serta didalamnya
terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi
masyarakat atau sebagian anggota masyarakat
Ditinjau dari kepemilikannya asuransi terdiri dari empat jenis:
a.
asuransi milik pemerintah
asuransi milik pemerintah itu adalah asuransi yang sahamnya sebagian
besar atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah
b.
asuransi milik swasta nasional
asuransi milik swasta nasional adalah asuransi yang sahamnya dimiliki
oleh swasta nasional
c.
asuransi milik perusahaan asing
asuransi milik perusahaan asing adalah asuransi dimiliki oleh pihak asing
d.
asuransi milik campuran
asuransi milik campuran itu merupakan asuransi yang sahamnya dimiliki
oleh swasta nasional dan pihak asing
5.
Pasar modal
Pasar modal itu mirip seperti pasar pada umumnya yaitu Tempat bertemunya
antara penjual dan pembeli. Menurut undang-undang nomor 8 tahun 1995, pasar
modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
Perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Peran Pasar Modal:
a.
sebagai intermediasi selain Bank
b.
memungkinkan para pemodal menginvestasikan
dananya pada kegiatan yang menguntungkan
c.
memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana
dari pihak luar dalam rangka perluasan usaha
d.
memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan
operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan
e.
memungkinkan para pemegang surat berharga
memperoleh dana lancar atau likuiditas dengan menjual surat-surat berharga yang
dimiliki kepada pihak lain
Instrumen yang diperjualbelikan di pasar modal:
a.
saham
saham itu adalah tanda bukti penyertaan kepemilikan modal atau dana pada
suatu perusahaan dan di perusahaan itu saham terbagi menjadi dua jenis yaitu
saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock)
b.
obligasi
obligasi itu merupakan surat perjanjian atau kontrak antara investor
dengan perusahaan yang isinya menyatakan bahwa investor telah meminjamkan
sejumlah uang kepada perusahaan
c.
instrumen derivatif
instrumen derivatif itu merupakan instrumen atau efek turunan dari efek
utama yang sifatnya penyertaan dan merupakan sebuah perjanjian penukaran
pembayaran atau kontrak bilateral.
d.
reksadana
reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat atau investor
yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi.
6.
Pasar valuta asing
Banyak perusahaan di dalam negeri yang menggunakan bahan-bahan baku dari
luar negeri dan Untuk pembayarannya itu perusahaan dalam negeri harus menukarkan
uang rupiahnya ke dalam mata uang negara tersebut nah Hal ini bertujuan agar
nilai dari pembayaran tersebut sama dengan nilai yang dikehendaki oleh negara
tersebut nah tempat penukaran uang itu disebut pasar valuta asing.
Dalam buku bank dan lembaga keuangan lainnya dijelaskan bahwa pasar
valuta asing merupakan pasar dimana transaksi valuta asing dilakukan baik antar
negara maupun dalam suatu negara.
Fungsi Pasar Valuta Asing:
a.
mempermudah pertukaran valuta asing dan
pemindahan dana dari satu negara ke negara lainnya
b.
mempermudah dilaksanakannya perjanjian jual-beli
dengan kredit
c.
memungkinkan dilakukannya hedging (hedging itu
adalah kesempatan bagi pedagang untuk melindungi diri dari kemungkinan
terjadinya rugi walaupun ia sedang melakukan transaksi)
7.
Perusahaan anjak piutang
Banyak perusahaan yang mengalami hambatan-hambatan dalam usahanya salah
satunya itu adalah jika terjadi atau terdapat kredit yang macet atau piutang
piutang yang belum dilunasi oleh pelanggannya nah hal ini itu harus segera diatasi
agar perusahaan tidak mengalami kerugian yang lebih besar lagi. Untuk mengatasi
masalah kredit ini maka perusahaan perlu menyerahkan kepada perusahaan yang
sanggup untuk mengatasinya dan perusahaan yang sanggup itu adalah perusahaan
anjak piutang.
Apa itu perusahaan anjak piutang? Perusahaan anjak piutang atau yang
lebih dikenal dengan nama factoring itu merupakan perusahaan yang kegiatannya
melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan utang
piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik
perusahaan. Menurut keputusan menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 pada
tanggal 20 desember 1988 mengatakan bahwa anjak piutang itu adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Pihak-pihak yang terlibat dalam anjak piutang:
a.
kreditor atau klien
merupakan perusahaan yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak
piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau
dibeli sesuai kesepakatan yang pernah dibuat
b.
perusahaan anjak piutang atau factoring
merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau
penjualan kredit debitur nya
c.
debitur
ini adalah nasabah yang memiliki masalah utang kepada kreditur atau client.
8.
Modal ventura
Saat ini banyak masyarakat yang memikirkan pentingnya investasi untuk
masa depan baik investasi jangka menengah maupun jangka panjang masyarakat yang
berinvestasi tentunya menginginkan investasi yang resikonya itu paling minimal,
apabila resikonya tinggi itu akan sulit mencari investor yang mau melakukannya,
namun ada suatu perusahaan yang berani melakukan investasi yang dimana
investasi tersebut memiliki resiko yang cukup tinggi yaitu adalah modal ventura.
Tujuan didirikannya modal ventura itu melakukan penanaman modal dalam suatu
usaha yang mengandung resiko tinggi.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tentang lembaga
keuangan pembiayaan, modal ventura itu merupakan badan usaha yang melakukan
suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang
menerima bantuan pembiayaan.
Jenis pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura:
a.
equity financing
merupakan jenis pembiayaan langsung dimana perusahaan modal ventura
melakukan penyertaan modal langsung kepada perusahaan pasangan usaha atau PPU
dengan cara mengambil bagian saham dari saham milik PPU
b.
semi equity financing
merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan
oleh perusahaan PPU
c.
mendirikan perusahaan baru
perusahaan modal ventura bersama-sama dengan PPU mendirikan usaha yang
baru
d.
bagi hasil
pembiayaan ini merupakan pembiayaan berupa pembiayaan kepada usaha kecil
yang belum memiliki bentuk badan hukum, PT atau perseroan terbatas.
9.
Dana pensiun
Pemberian dana pensiun kepada para karyawan itu tidak hanya memberikan
kepastian penghasilan di masa depan namun juga ikut memberikan motivasi kepada
para karyawan untuk lebih giat bekerja.
Apa sih dana pensiun? pensiun itu merupakan hak seseorang untuk
memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun
atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian. Penghasilan dalam hal ini
biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya sesuai dengan peraturan yang
ditetapkan.
Menurut pasal 1 butir 1 undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun,
dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pension.
Jenis-jenis dana pensiun berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun digolongkan menjadi dua jenis yang pertama adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan yang kedua adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Begitulah pentingnya mempelajari Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank di Indonesia. Hal dasar ini dapat diaplikasikan untuk pemahaman teman-teman di kehidupan sehari-hari.
Sekian artikel Kamus Cendekia pada kesempatan kali ini, harapannya semoga bagi siapapun itu khususnya para Cendekiawan Muda dalam menjalankan apapun dapat berjalan dan berhasil sukses sesuai dengan yang diharapkan.
Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!! 😊
Berikan komentar dan pendapat kalian pada kolom di bawah ini. Terima kasih. 😉👇
0 Comments:
Posting Komentar