, , , ,

Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank di Indonesia

Hallo Cendekiawan Muda! artikel kali ini berisi penjelasan terkait apa aja sih Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank beserta contoh dan jenisnya yang ada di Indonesia. Simak dengan baik, berikut penjelasannya.



Lembaga Keuangan Bank


Menurut Kasmir dalam bukunya bank dan lembaga keuangan lainnya pada tahun 2012 dia menyatakan bahwa salah satu tolak ukur kemajuan suatu negara itu adalah dari kemajuan ekonominya dan tulang punggung dari kemajuan ekonomi itu adalah bisnis. Tentu saja tidak ada sebuah bisnis yang dapat beroperasi tanpa membutuhkan dana atau modal usaha sekecil apapun, nah kebutuhan dana ini dapat diperoleh perusahaan melalui sebuah lembaga keuangan bank.

Lalu apa itu lembaga keuangan bank?

1.    Menurut Kasmir (2012) lembaga keuangan bank itu merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap mulai dari menyalurkan dana atau memberikan pinjaman serta menghimpun dana dalam bentuk simpanan

2.    Menurut SK Menteri Keuangan RI No. 792 tahun 1990 lembaga keuangan bank itu merupakan semua badan usaha yang berada disuatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan dana kepada masyarakat dan yang paling utama di dalam memberikan biaya investasi pembangunan

Lembaga keuangan itu digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu lembaga keuangan bank atau yang biasa kita sebut dengan bank dan lembaga keuangan bukan bank.


Jenis Lembaga Keuangan Bank


Dalam praktik usahanya bank terdiri dari tiga jenis yang pertama adalah bank sentral yang kedua adalah bank umum dan yang ketiga adalah bank perkreditan rakyat atau biasa disebut dengan BPR:

1.    Bank Sentral yang ada di Indonesia itu dilaksanakan oleh Bank Indonesia nah Bank Indonesia ini sebagai Bank Sentral yang berfungsi sebagai bank sirkulasi, Bank to bank, serta leader of the last Resort. Bank sentral dalam melaksanakan tugasnya itu bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang nah tugas untuk mencapai tujuan tersebut ditetapkan dalam tiga pilar yang pertama adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang kedua menjaga dan mengatur kelancaran sistem pembayaran dan ketiga adalah stabilitas sistem keuangan.

2.    Bank umum adalah bank yang memberikan pelayanan seluruh jasa-jasa perbankan kepada seluruh lapisan masyarakat baik individu maupun kelompok nah bank umum juga dikelompokkan menjadi dua, yang pertama adalah bank umum devisa dan yang kedua adalah bank umum non devisa. Bank umum devisa memiliki produk yang lebih banyak dibandingkan dengan bank umum non devisa, misalnya adalah bank umum devisa dapat melaksanakan jasa-jasa keuangan yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing atau jasa bank keluar negeri.

3.    Bank perkreditan rakyat atau BPR merupakan bank yang melayani masyarakat kecil yang ada di kecamatan maupun pedesaan. BPR ini berasal dari peleburan Bang Desa, bank pasar, lumbung desa, bang pegawai dan Bang lainnya nah usaha BPR ini dia menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

 

Lembaga Keuangan Non Bank 


Lembaga keuangan bukan bank itu adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat guna membiayai investasi perusahaan perusahaan. Lembaga keuangan nonbank itu melakukan kegiatannya dengan dana yang bersifat jangka panjang namun dalam kegiatan operasinya lembaga keuangan nonbank tidak diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, maupun tabungan dan penyaluran dana biasanya ditujukan kepada masyarakat sebagai sumber dana investasi.


Jenis Lembaga Keuangan Non Bank


1.    Pegadaian

Pegadaian itu sebenarnya sudah ada di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda nah Pegadaian pada saat itu bertugas membantu masyarakat untuk mendapatkan uang dengan jaminan gadai nah usaha ini mula-mula itu dilakukan oleh pihak swasta namun lama-kelamaan pengelolaannya diambil-alih pemerintah Hindia Belanda yang kemudian dijadikan perusahaan negara dengan nama dinas Pegadaian nah setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia mengambil alih dinas Pegadaian dan mengubah statusnya menjadi perusahaan negara atau PN Pegadaian nah PN Pegadaian kemudian berubah lagi menjadi perusahaan jawatan atau perjan Pegadaian dan yang terakhir kemudian hingga saat ini menjadi PT Pegadaian.

Tujuan utama usaha Pegadaian itu adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ketangan rentenir yang bunganya relatif tinggi. Pegadaian akan memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang-barang berharga, seperti emas, perak, intan, berlian, mutiara, mobil, sepeda motor, televisi, computer, kulkas, mesin jahit dan lain sebagainya. Selain gadai, Pegadaian juga memiliki kegiatan usaha lainnya seperti melayani jasa taksiran nilai riil barang-barang berharga milik masyarakat, melayani jasa titipan barang-barang berharga milik masyarakat, memberikan kredit kepada karyawan yang memiliki penghasilan tetap, dan ikut serta bekerjasama dengan pihak ketiga misalnya dalam pembangunan perkantoran.

 

2.    Sewa guna usaha atau yang biasa disebut dengan leasing

Perusahaan leasing atau perusahaan sewa guna usaha itu adalah perusahaan yang kegiatan utama perusahaannya itu memberikan jasa pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.

Menurut The Equipment Leasing Association, leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan lesse untuk penyewaan suatu jenis barang atau aset tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lesse nah hak kepemilikan barang tersebut tetap pada lessor nah terkadang kalau seandainya orang membeli secara kredit motor atau mobil terus enggak mampu untuk bayar atau ada hambatan maka barangnya bisa ditarik oleh pemberi sewa itu, nah lesse hanya memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dana dan jangka waktu yang sudah ditetapkan nah nanti hak kepemilikannya akan menjadi hak lesse kalau dia sudah melunasinya.

 

3.    Koperasi simpan pinjam

Koperasi simpan pinjam itu adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat oleh sebab itu koperasi simpan pinjam termasuk kedalam lembaga keuangan.

Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.

Koperasi simpan pinjam memiliki tiga prinsip utama, yang pertama adalah Swadaya maksudnya adalah bahwa koperasi simpan pinjam memperoleh tabungan hanya dari anggotanya saja, yang kedua prinsip setiakawan maksudnya pinjaman yang diberikan oleh koperasi simpan pinjam hanya ditujukan kepada anggotanya, dan yang ketiga adalah pendidikan dan penyadaran prinsip pendidikan dan penyadaran diarahkan untuk membangun watak, jadi hanya yang berwatak baik yang dapat diberikan pinjaman.

Untuk sumber dana koperasi simpan pinjam itu dapat berasal dari kekayaan bersih dan pinjaman atau utang. Kekayaan bersih koperasi simpan pinjam itu bersumber dari simpanan wajib, simpanan sukarela, cadangan umum, serta sisa hasil usaha (SHU) tahun berjalan dan pinjaman atau utang Koperasi itu biasanya diperoleh dari tabungan, simpanan berjangka, dan pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam.

 

4.    Asuransi

Biasanya orang-orang untuk menanggung resiko-resiko yang tidak diinginkan di masa depan itu memerlukan suatu perusahaan yang bersedia untuk menanggung resiko itu nah perusahaan yang bersedia untuk menanggung resiko tersebut adalah perusahaan asuransi.

Perusahaan asuransi itu adalah perusahaan yang kegiatan usahanya melakukan pertanggungjawaban atau pertanggungan terhadap resiko-resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.

Lalu apa itu asuransi? menurut undang-undang nomor 2 tahun 1999 tentang usaha perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Perjanjian antara pihak tertanggung dan pihak penanggung itu tertuang dalam polis asuransi nah dalam polis asuransi itu disebutkan syarat-syarat, hak/kewajiban masing-masing pihak, jumlah uang yang dipertanggungkan, jangka waktu asuransi, serta premi yang harus dibayar. Premi yang harus dibayar itu sebelumnya ditaksir terlebih dahulu dengan nilai Resiko yang akan dihadapi.

Jenis-jenis asuransi asuransi di Indonesia itu dapat digolongkan menjadi dua jenis yang pertama ditinjau dari fungsinya dan yang kedua adalah ditinjau dari kepemilikannya:

 

Ditinjau dari fungsinya itu terdiri dari tiga jenis yaitu:

a.    asuransi kerugian

asuransi kerugian itu adalah perusahaan asuransi yang usahanya memberikan jasa untuk menanggulangi resiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti.

b.    asuransi jiwa

asuransi jiwa itu adalah perusahaan asuransi yang berkaitan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan

c.     asuransi sosial

asuransi sosial ini merupakan asuransi yang penyelenggaraannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan sendiri ia bersifat wajib serta didalamnya terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagian anggota masyarakat

 

Ditinjau dari kepemilikannya asuransi terdiri dari empat jenis:

a.    asuransi milik pemerintah

asuransi milik pemerintah itu adalah asuransi yang sahamnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah

b.    asuransi milik swasta nasional

asuransi milik swasta nasional adalah asuransi yang sahamnya dimiliki oleh swasta nasional

c.     asuransi milik perusahaan asing

asuransi milik perusahaan asing adalah asuransi dimiliki oleh pihak asing

d.    asuransi milik campuran

asuransi milik campuran itu merupakan asuransi yang sahamnya dimiliki oleh swasta nasional dan pihak asing

 

5.    Pasar modal

Pasar modal itu mirip seperti pasar pada umumnya yaitu Tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Menurut undang-undang nomor 8 tahun 1995, pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan Perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

 

Peran Pasar Modal:

a.    sebagai intermediasi selain Bank

b.    memungkinkan para pemodal menginvestasikan dananya pada kegiatan yang menguntungkan

c.     memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana dari pihak luar dalam rangka perluasan usaha

d.    memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan

e.    memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh dana lancar atau likuiditas dengan menjual surat-surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain

 

Instrumen yang diperjualbelikan di pasar modal:

a.    saham

saham itu adalah tanda bukti penyertaan kepemilikan modal atau dana pada suatu perusahaan dan di perusahaan itu saham terbagi menjadi dua jenis yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock)

b.    obligasi

obligasi itu merupakan surat perjanjian atau kontrak antara investor dengan perusahaan yang isinya menyatakan bahwa investor telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan

c.     instrumen derivatif

instrumen derivatif itu merupakan instrumen atau efek turunan dari efek utama yang sifatnya penyertaan dan merupakan sebuah perjanjian penukaran pembayaran atau kontrak bilateral.

d.    reksadana

reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat atau investor yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi.

 

6.    Pasar valuta asing

Banyak perusahaan di dalam negeri yang menggunakan bahan-bahan baku dari luar negeri dan Untuk pembayarannya itu perusahaan dalam negeri harus menukarkan uang rupiahnya ke dalam mata uang negara tersebut nah Hal ini bertujuan agar nilai dari pembayaran tersebut sama dengan nilai yang dikehendaki oleh negara tersebut nah tempat penukaran uang itu disebut pasar valuta asing.

Dalam buku bank dan lembaga keuangan lainnya dijelaskan bahwa pasar valuta asing merupakan pasar dimana transaksi valuta asing dilakukan baik antar negara maupun dalam suatu negara.

 

Fungsi Pasar Valuta Asing:

a.    mempermudah pertukaran valuta asing dan pemindahan dana dari satu negara ke negara lainnya

b.    mempermudah dilaksanakannya perjanjian jual-beli dengan kredit

c.     memungkinkan dilakukannya hedging (hedging itu adalah kesempatan bagi pedagang untuk melindungi diri dari kemungkinan terjadinya rugi walaupun ia sedang melakukan transaksi)

 

7.    Perusahaan anjak piutang

Banyak perusahaan yang mengalami hambatan-hambatan dalam usahanya salah satunya itu adalah jika terjadi atau terdapat kredit yang macet atau piutang piutang yang belum dilunasi oleh pelanggannya nah hal ini itu harus segera diatasi agar perusahaan tidak mengalami kerugian yang lebih besar lagi. Untuk mengatasi masalah kredit ini maka perusahaan perlu menyerahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk mengatasinya dan perusahaan yang sanggup itu adalah perusahaan anjak piutang.

Apa itu perusahaan anjak piutang? Perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoring itu merupakan perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan. Menurut keputusan menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 pada tanggal 20 desember 1988 mengatakan bahwa anjak piutang itu adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

 

Pihak-pihak yang terlibat dalam anjak piutang:

a.    kreditor atau klien

merupakan perusahaan yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai kesepakatan yang pernah dibuat

b.    perusahaan anjak piutang atau factoring

merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debitur nya

c.     debitur

ini adalah nasabah yang memiliki masalah utang kepada kreditur atau client.

 

8.    Modal ventura

Saat ini banyak masyarakat yang memikirkan pentingnya investasi untuk masa depan baik investasi jangka menengah maupun jangka panjang masyarakat yang berinvestasi tentunya menginginkan investasi yang resikonya itu paling minimal, apabila resikonya tinggi itu akan sulit mencari investor yang mau melakukannya, namun ada suatu perusahaan yang berani melakukan investasi yang dimana investasi tersebut memiliki resiko yang cukup tinggi yaitu adalah modal ventura. Tujuan didirikannya modal ventura itu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tentang lembaga keuangan pembiayaan, modal ventura itu merupakan badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.

 

Jenis pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura:

a.    equity financing

merupakan jenis pembiayaan langsung dimana perusahaan modal ventura melakukan penyertaan modal langsung kepada perusahaan pasangan usaha atau PPU dengan cara mengambil bagian saham dari saham milik PPU

b.    semi equity financing

merupakan pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU

c.     mendirikan perusahaan baru

perusahaan modal ventura bersama-sama dengan PPU mendirikan usaha yang baru

d.    bagi hasil

pembiayaan ini merupakan pembiayaan berupa pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum, PT atau perseroan terbatas.

 

9.    Dana pensiun

Pemberian dana pensiun kepada para karyawan itu tidak hanya memberikan kepastian penghasilan di masa depan namun juga ikut memberikan motivasi kepada para karyawan untuk lebih giat bekerja.

Apa sih dana pensiun? pensiun itu merupakan hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

Menurut pasal 1 butir 1 undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun, dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pension.

Jenis-jenis dana pensiun berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun digolongkan menjadi dua jenis yang pertama adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan yang kedua adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).


Begitulah pentingnya mempelajari Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank di Indonesia. Hal dasar ini dapat diaplikasikan untuk pemahaman teman-teman di kehidupan sehari-hari.

Sekian artikel Kamus Cendekia pada kesempatan kali ini, harapannya semoga bagi siapapun itu khususnya para Cendekiawan Muda dalam menjalankan apapun dapat berjalan dan berhasil sukses sesuai dengan yang diharapkan.


Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!! ðŸ˜Š

 

Berikan komentar dan pendapat kalian pada kolom di bawah ini. Terima kasih. ðŸ˜‰ðŸ‘‡

0 Comments:

Posting Komentar