Hallo Cendekiawan Muda! artikel kali ini berisi penjelasan terkait
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan dalam melakukan pekerjaan, hal-hal
apa saja sih yang harus kita perhatikan. Simak dengan baik, berikut
penjelasannya.
Manajemen
adalah sutau proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengukuran, dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan
yang ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya manusia. Sistem
manajemen adalah rangkaian kegiatan yang teratur dan saling berhubungan untuk
mencapai tujuan telah ditetapkan oleh perusahaan dengan menggunakan manusia dan
sumber daya yang ada.
Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem
manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi perencanaan,
tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang dibutuhkan
bagi pengembangan pencapaian, pengkajian dan pemelihara kebijakan keselamatan
dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja
yang aman.
Kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pernyataan tertulis yang
ditandatangani oleh pengusaha dan pengurus yang memuat keseluruhan visi dan
tujuan perusahaan, komitmen, dan tekad melaksanakan keselamatan dan kesehatan
kerja. Kerangka dan program kerja mencakup kegiatan perusahaan secara
menyeluruh yang bersifat umum dan operasional.
1. Komitmen
dan Kebijakan
Sasaran
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan suatu
sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang melibatkan unsur
manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja. Sistem keselamatan dan
kesehatan kerja terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan
dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman,
efesien, dan produktif.
Setiap
tingkat pemimpin dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap
keselamatan dan kesehatan kerja sehingga sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja dapat diterapkan dan dikembangkan. Komitmen harus selalu
ditinjau ulang secara berkala yang melibatkan semua pekerjaan dan orang lain
yang berada di tempat kerja.
Kebijakan
keselamaan dan kesehatan kerja dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus
dan wakil tenaga kerja. Selanjutnya, harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada
semua tenaga kerja, pemasok, dan pelanggan.
Wujud
komitmen kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
a.
Penempatan organisasi
keselamatan dan kesehatan kerja pada posisi strategi dalam penentuan keputusan.
Contoh:
Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja di PT. INDOFOOD Sukses Makmur Divisi
Noodle Cabang Semarang diletakkan dalam posisi wakil sekretaris. Hal tersebut
berarti bahwa organisasi keselamatan dan kesehatan kerja dalam posisi yang
dapat ikut menetukan dalam pengambilan keputusan perusahaan,
b. Penyediaan
anggaran, sarana, dan tenaga kerja yang berkualitas di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja.
Contoh
pemilihan tenaga kerja yang berkualitas dapat dilihat dari kepedulian
perusahaan mengadakan tes kesehatan sebelum masuk kerja dan adanya sarana
penunjang untuk keselamatan dan kesehatan kerja seperti instruksi kerja (work
instruction).
c. Penetapan
personel yang bertanggung jawab dengan kewenangan dan kewajiban yang jelas
dalam penaganan keselamtan dan kesehatan kerja.
Contoh
di PT Indofood Sukses Makmur Divisi dibentuk tim penyelamat (rescue tim) yang
berfungsi dalam keadaan darurat di dalamnya dibentuk struktur organisasi agar
masing-masing orang mempunyai tugas sesuai kedudukannya.
d. Perencanaan
dan penilaian kinerja serta tindak lanjut pelaksanaan keselamatan dan kesehatan
kerja.
Contoh
perencanaan dilakukan dengan diadakannya rapat dengan pihak top management
menyangkut peningkatan mutu di perusahaan tersebut. Perencaan yang telah
disusun kemudian dlaksanakan dan dilakukan penilaian untuk pelaporan ke pihak
top management supaya diketahui apakah hasilnya sesuain dengan tujuan atau
belum.
2. Penerapan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kesehatan
dan keselamatan kerja mengacu pada kondisi fisiologis dan psikologis tenaga
kerja yang diakibatnya oleh lingkungan kerja perusahaan. Keselamatan kerja
termasuk dalam perlindugan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerjaan/buruh
agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja.
Beberapa
hal yang dilakukan perusahaan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja,
meliputi:
a. Jaminan
sumber daya manusia, sarana, dan dana
Dalam
penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang efektif
dibutuhkan:
1) Penyediaan
sumber daya (personel, sarana, dan dana) yang memadai sesuai dengan ukuran dan
kebutuhan dengan prosedur yang dapat memantau manfaat yang akan didapat ataupun
biaya yang harus dikeluarkan.
2) Melakukan
identifikasi kompetensi kerja yang diperlukan pada setiap tingkatan manajemen
perusahaan dan menyelenggarakan setiap pelatihan yang dibutuhkan.
3)
Membuat ketentuan untuk mengomunikasikan informasi keselamatan dan
kesehatan kerja secara efektif.
4) Membuat
peraturan untuk melaksanakan konsultasi dan keterlibatan tenaga kerja secara
efektif.
Contoh pihak perusahaan telah berusaha dengan menyediakan sumber daya
manusia yang berpotensi dengan melakukan tes sebelum masuk kerja. Sarana dan
dan yang memadai juga dipersipakan supaya berjalan lancar. Ini berarti pihak
perusahaan telah menerapkan jaminan kemampuan sesuai dengan Permenaker No.
05/MEN/1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Perusahaan
dapat mengintegrasikan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ke dalam
sistem manajemen perusahaan yang sudah ada. Contoh sistem manajemen keselamatan kerja telah terintegrasi
dengan sistem manajemen perusahaan. Terbukti dengan angka kecelakaan kerja
menurun di perusahaan.
c. Peningkatan
keselamatan dan kesehatan kerja akan efektif apabila semua pihak dalam
perusahaan didorong untuk berperan serta dalam penerapan dan pengembangan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta memiliki budaya
keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan harus mendukung dan memberikan
konstribusi bagi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, dengan cara:
1) Menentukan,
menunjuk, mendokumentasikan, dan mengomunikasikan tanggung jawab dan wewenang
untuk bertindak.
2) Mempunyai
prosedur untuk memantau dan mengomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab
dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program keselamatan da
kesehatan kerja.
3) Memberikan
reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau
kejadian-kejadian yang lainnya.
d. Konsultasi,
motivasi, dan kesadaran
Pengurus
harus menunjukkan komitmen tehadap keselamatan dan kesehatan kerja melalui
konsultasi dengan melibatkan semua pihak yang terkait agar merasa ikut memiliki
dan merasakan hasilnya. Tenaga kerja harus memahami serta mendukung tujuan dan
sasaran sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta harus memahami
sumber bahaya yang ada di perusahaan sehingga dapat mencegah terjadinya
insiden.
Contoh : Pihak perusahaan melakukan konsultasi dengan
perwakilan dari pekerja agar diperoleh hasil yang seimbang antara ppihak
perusahaan dengan pekerja, pekerja termotivasi untuk melakukan hasil dari
konsultasi tersebut dengan kesadaran masing-masing pekerja.
e. Pelatihan merupakan salah satu alat penting dalam
menjamin kompetensi kerja yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan keselamatan dan
kesehatan kerja. Pelatihan hanya diberikan kepada pekerja yang ditunjuk menjadi
anggota dalam suatu organisasi seperti Fire Brigade Indofood yang bertugas
untuk sistem tanggap darurat dalam perusahaan.
3. Kegiatan
Pendukung
Perusahaan
harus mempunyai prosedur yang menjamin bahwa Informasi keselamatan dan
kesehatan kerja terbaru dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan.
Prosedur
pelaporan harus ditetapkan untuk menjamin bahwa system manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja dipantau untuk meningkatkan kinerja.
Contoh: Komunikasi
dua arah telah dilakukan dengan wakil dari pekerjaan sehingga pihak
perusahaan mengetahui hal-hal yang harus dilakukan. Pelaporan biasanya terjadi
ketika para pekerja menemukan kejanggalan dalam melakukan pekerjaannya atau
dengan alat kerjanya sehingga pihak yang terkait dapat segera melakukan
tindakan perbaikan
a. Pendokumentasian
Merupakan
unsur utama pada system manajemen. Untuk itu, harus dibuat sesuai dengan
kebutuhan perusahaan. Pendokumentasian system manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja diintegrasikan dengan system manajemen perusahaan.
Contoh: Pihak
keselamtan dan kesehatan kerja perusahaan selalu melakukan
pendokumentasian jika diketauhui ada kecelakaan dan tindakan apa yang
telah dilakukan. Pendokumentasian juga berguna sebagai acuan agar perusahaan
semakin maju dengan melakukan perbaikan-perbaikan system dalam perusahaan.
Perusahaan
harus
menjamin:
1. Identifikasi
dokumen sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab di perusahaan.
2. Dokumen
ditinjau ulang secara berkala dan direvisi sesuai kebutuhan.
3. Sebelum
diterbitkan, dokumen disetujui terlebih dahulu oleh personel yang berwenang.
4. Dokumen
versi terbaru tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu.
5. Semua
dokumen yang telah using segera disingkirkan.
6. Dokumen
mudah ditemukan dan mudah dipahami.
b. Pencatatan
dan manajemen informasi
Pencatatan
merupakan sarana bagi perusahaan untuk menunjukan kesesuaian penerapan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Pencatatan telah ilakukan oleh pihak
keselamatan dan kesehatan kerja sebagai sarana bagi perusahaan untuk menunjukan
kesesuaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
dalam perusahaan.
Pencatatan
harus mencakup:
1. Persyaratan
indikator kinerja keselamatan dan keselamatan kerja
2. Izin
kerja
3. Risiko
dan sumber bahaya yang meliputi keadaan mesin, alat kerja, peralatan, bahan,
lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja, dan proses produksi
4. Kegiatan
pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja
5. Kegiatan
inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharaan.
Kalibrasi
adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dan alat ukur dengan cara
membandingkannya dengan standar/tolok ukur tertentu. Kalibrasi dilakukan untuk
memastikan hasil pengukuran akurat dan konsisten dengan instrument lainnya.
6. Pemantauan
data
7. Rincian
insiden, keluhan, dan tindak lanjut
8. Identifikasi
produk termasuk komposisinya
9. Informasi
mengenai pemasok dan kontraktor
10. Audit
dan peninjauan ulang system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
c. Perancangan
dan rekayasa
Pengendalian
resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dalam proses rekayasa harus dimulai
sejak tahap perancangan dan perencanaan. Setiap tahap dari siklus perancangan
meliputi pengembangan, verifikasi, tinjauan ulang, validasi, dan penyesuaian
harus dikaitkam dengan identifikasi sumber bahaya, prosedur penilaian, dan
pengendalian risiko. Personel yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan
dan diberi wewenang serta tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi
persyaratan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Pengendalian
administrasi, prosedur, dan instruksi kerja dibuat dengan mempertimbangkan
aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap tahapan. Administrasi harus
didokumentasikan dan ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi
perubahan serta dibuat oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan
melibatkan para pelaksana.
e. Pengadaan
barang dan jasa melalui kontrak harus ditinjau ulang untuk menjaminn
terpenuhnya persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditentukan
f. Sistem
pembelian barang dan jasa harus terintegrasi dengan penanganan pencegahan
resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta dapat menjamin terpenuhnya
persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
g. Perusahaan
harus memiliki prosedur untuk menghadapi keadaan darurat atau bencana, diuji
secara berkala, dan dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi kerja.
Instalasi yang mempunyai bahaya besar harus dikoordinasikan dengan instansi
terkait yang berwenang.
h. Perusahaan
harus memiliki prosedur untuk mengurangi dampak terjadinya insiden, yang
meliputi: penyediaan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup serta proses
perawatan lanjutan
i. Perusahaan
harus membuat prosedur rencana pemulihan keadaan darurat untuk mengembalikan
pada kondisi yang normal secara cepat dan membantu pemulihan tenaga kerja yang
mengalami trauma.
4. Pengukuran
dan Evaluasi Kinerja
Perusahaan
harus memiliki system untuk mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja system
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan hasilnya harus dianalisis guna
menentukan keberhasilan. Hal itu harus dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Menetapkan
dan memelihara prosedur inspeksi, pengujian dan pemantauan yang berkaitan
dengan tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja. Frekuensi inspeksi
dan pengujian disesuaikan dengan objeknya.
b. Melakukan
audit system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara berkala untuk
mengetahui keefektifan penerapan system manajamen keselamatan dan kesehatan
kerja. Audit dilaksanakan secara sistematis dan dilakukan oleh personel yang
independen yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang
sudah ditetapkan.
Frekuensi
audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil; audit sebelumnya dan
hasil identifikasi sumber bahaya. Hasil audit digunakan oleh pengurus dalam
proses tinjauan ulang manajemen.
c. Mendokumentasikan
semua hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan, audit, dan tinjauan ulang
system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Selanjutnya, digunakan untuk
mengidentifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan serta pihak manajemen
menjamin pelaksanaannya secara sistematis dan efektif
Contoh
:
Perusahaan
memiliki system untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan hasilnya harus dianalisis
guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan
perbaikan
1. Inspeksi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dalam
mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja,
pihak K3 perusahaan melakukan inspeksi ke seluruh area perusahaan, di mana
inspeksi ini difokuskan pada penerapan system manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja di perusahaan dan kondisi bahaya kecelakaan kerja, baik dari
tenaga kerja, lingkungan maupun peralatan kerjanya.
Pihak
top Noodle Cabang Semarang, misalnya, memberi wewenang kepada
Pak Maryono selaku health and safety staff diperusahaan untuk melakukan
inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja yang biasa dilaksanakan setiap waktu
ketika Pak Maryono ke lapangan dan melihat adanya di tempat tersebut. Saat
magang, penulis mencoba melakukan inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja
dengan hasil inspeksi sebagai
berikut:
HARI/TANGGAL |
JAM |
LOKASI |
HASIL TEMUAN |
SUMBER BAHAYA |
SELASA,02 FEBRUARI 2010 |
10.00 WIB |
AREA DEPAN RUANG FILE A & P LANTAI II |
PELETAKAN KARDUS KOSONG BERSERAKAN DI DEPAN APAR NO.112 |
MENGHAMBAT SYSTEM PEMADAMAN JIKA TERJADI
KEBAKARAN |
SENIN,08 FEBRUARI 2010 |
10.30 WIB |
AREA PACKING LINE 04 |
PIPA AC BOCOR |
TERPLESET LANTAI YANG LICIN AKIBAT KEBOCORAN
PIPA AC |
SENIN,08 FEBRUARI 2010 |
11.00 WIB |
AREA PACKING |
SELANG KOMPRESOR BERANTAKAN DI LANTAI AREA
PACKING |
TERSANDUNG PIPA KOMPRESOR DAN MENGHAMBAT
SYSTEM PEMADAM KEBAKARAN |
2. Audit
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
Di
perusahaan ini, pihak K3 melakukan audit system mnajemen keselamatan dan
kesehatan kerja yang dilakukan secara rutin 3 bulan sekali. Audit ini bertujuan
agar system yang ada di perusahaan ini berjalan lancar.
Hasil
dari pertemuan audit kemudian dilakukan tindakan pengendalian sebagai upaya
untuk meminimalkan angka kecelakaan kerja karena adanya kesalahan dalam system
manajemennya
3. Tindakan
Perbaikan dan Pencegahan
Semua
hasil temuan dari pelaksanaan inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja
didokumentasikan dan digunakan untuk mengidentifikasi tindakan perbaikan dan
pencegahan yang harus segera dilakukan serta pihak manajemen manjamin
pelaksanaannya secara sistematis dan efektif.
Begitulah pentingnya mempelajari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Dalam Bekerja bagi seorang entrepreneur yang sedang memulai berbisnis agar bisnisnya dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan yang diharapkan. Hal dasar ini dapat diaplikasikan untuk prosedur bisnis yang telah kalian bangun.
Sekian artikel Kamus Cendekia pada kesempatan kali
ini, harapannya semoga bagi siapapun itu khususnya para Cendekiawan Muda yang
ingin memulai berwirausaha dapat berjalan dan berhasil sukses sesuai dengan
yang diharapkan.
Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!! 😊
Berikan komentar dan pendapat kalian pada kolom di bawah ini. Terima kasih. 😉👇
0 Comments:
Posting Komentar