, , , ,

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Dalam Bekerja

 

Hallo Cendekiawan Muda! artikel kali ini berisi penjelasan terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan dalam melakukan pekerjaan, hal-hal apa saja sih yang harus kita perhatikan. Simak dengan baik, berikut penjelasannya.



Manajemen adalah sutau proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengukuran, dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dengan menggunakan manusia dan sumber daya manusia. Sistem manajemen adalah rangkaian kegiatan yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan telah ditetapkan oleh perusahaan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian, pengkajian dan pemelihara kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman.

Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen, dan tekad melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja. Kerangka dan program kerja mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan operasional.

 

1.      Komitmen dan Kebijakan

 

Sasaran sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja. Sistem keselamatan dan kesehatan kerja terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman, efesien, dan produktif.

Setiap tingkat pemimpin dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja sehingga sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dapat diterapkan dan dikembangkan. Komitmen harus selalu ditinjau ulang secara berkala yang melibatkan semua pekerjaan dan orang lain yang berada di tempat kerja.

Kebijakan keselamaan dan kesehatan kerja dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja. Selanjutnya, harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok, dan pelanggan. 

Wujud komitmen kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :

 

a.   Penempatan organisasi keselamatan dan kesehatan kerja pada posisi strategi dalam penentuan keputusan.

Contoh: Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja di PT. INDOFOOD Sukses Makmur Divisi Noodle Cabang Semarang diletakkan dalam posisi wakil sekretaris. Hal tersebut berarti bahwa organisasi keselamatan dan kesehatan kerja dalam posisi yang dapat ikut menetukan dalam pengambilan keputusan perusahaan,

 

b.  Penyediaan anggaran, sarana, dan tenaga kerja yang berkualitas di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Contoh pemilihan tenaga kerja yang berkualitas dapat dilihat dari kepedulian perusahaan mengadakan tes kesehatan sebelum masuk kerja dan adanya sarana penunjang untuk keselamatan dan kesehatan kerja seperti instruksi kerja (work instruction).

 

c.  Penetapan personel yang bertanggung jawab dengan kewenangan dan kewajiban yang jelas dalam penaganan keselamtan dan kesehatan kerja.

Contoh di PT Indofood Sukses Makmur Divisi dibentuk tim penyelamat (rescue tim) yang berfungsi dalam keadaan darurat di dalamnya dibentuk struktur organisasi agar masing-masing orang mempunyai tugas sesuai kedudukannya.

 

d.  Perencanaan dan penilaian kinerja serta tindak lanjut pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.

Contoh perencanaan dilakukan dengan diadakannya rapat dengan pihak top management menyangkut peningkatan mutu di perusahaan tersebut. Perencaan yang telah disusun kemudian dlaksanakan dan dilakukan penilaian untuk pelaporan ke pihak top management supaya diketahui apakah hasilnya sesuain dengan tujuan atau belum.

 

2.      Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Kesehatan dan keselamatan kerja mengacu pada kondisi fisiologis dan psikologis tenaga kerja yang diakibatnya oleh lingkungan kerja perusahaan. Keselamatan kerja termasuk dalam perlindugan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerjaan/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja.

Beberapa hal yang dilakukan perusahaan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, meliputi:

 

a.      Jaminan sumber daya manusia, sarana, dan dana

Dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang efektif dibutuhkan:

1)  Penyediaan sumber daya (personel, sarana, dan dana) yang memadai sesuai dengan ukuran dan kebutuhan dengan prosedur yang dapat memantau manfaat yang akan didapat ataupun biaya yang harus dikeluarkan.

2) Melakukan identifikasi kompetensi kerja yang diperlukan pada setiap tingkatan manajemen perusahaan dan menyelenggarakan setiap pelatihan yang dibutuhkan.

3)   Membuat ketentuan untuk mengomunikasikan informasi keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif.

4)   Membuat peraturan untuk melaksanakan konsultasi dan keterlibatan tenaga kerja secara efektif.

Contoh pihak perusahaan telah berusaha dengan menyediakan sumber daya manusia yang berpotensi dengan melakukan tes sebelum masuk kerja. Sarana dan dan yang memadai juga dipersipakan supaya berjalan lancar. Ini berarti pihak perusahaan telah menerapkan jaminan kemampuan sesuai dengan Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

 

b.    Perusahaan dapat mengintegrasikan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ke dalam sistem manajemen perusahaan yang sudah ada. Contoh sistem manajemen keselamatan kerja telah terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Terbukti dengan angka kecelakaan kerja menurun di perusahaan.

 

c.  Peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja akan efektif apabila semua pihak dalam perusahaan didorong untuk berperan serta dalam penerapan dan pengembangan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, serta memiliki budaya keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan harus mendukung dan memberikan konstribusi bagi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, dengan cara:

1)   Menentukan, menunjuk, mendokumentasikan, dan mengomunikasikan tanggung jawab dan wewenang untuk bertindak.

2)  Mempunyai prosedur untuk memantau dan mengomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program keselamatan da kesehatan kerja.

3) Memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian yang lainnya.

 

d.      Konsultasi, motivasi, dan kesadaran

Pengurus harus menunjukkan komitmen tehadap keselamatan dan kesehatan kerja melalui konsultasi dengan melibatkan semua pihak yang terkait agar merasa ikut memiliki dan merasakan hasilnya. Tenaga kerja harus memahami serta mendukung tujuan dan sasaran sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta harus memahami sumber bahaya yang ada di perusahaan sehingga dapat mencegah terjadinya insiden.

Contoh : Pihak perusahaan melakukan konsultasi dengan perwakilan dari pekerja agar diperoleh hasil yang seimbang antara ppihak perusahaan dengan pekerja, pekerja termotivasi untuk melakukan hasil dari konsultasi tersebut dengan kesadaran masing-masing pekerja.

 

e.  Pelatihan merupakan salah satu alat penting dalam menjamin kompetensi kerja yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelatihan hanya diberikan kepada pekerja yang ditunjuk menjadi anggota dalam suatu organisasi seperti Fire Brigade Indofood yang bertugas untuk sistem tanggap darurat dalam perusahaan.

 

3.      Kegiatan Pendukung

 

Perusahaan harus mempunyai prosedur yang menjamin bahwa Informasi keselamatan dan kesehatan kerja terbaru dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan.

Prosedur pelaporan harus ditetapkan untuk menjamin bahwa system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dipantau untuk meningkatkan kinerja.

Contoh: Komunikasi dua arah telah dilakukan dengan wakil dari pekerjaan sehingga pihak perusahaan mengetahui hal-hal yang harus dilakukan. Pelaporan biasanya terjadi ketika para pekerja menemukan kejanggalan dalam melakukan pekerjaannya atau dengan alat kerjanya sehingga pihak yang terkait dapat segera melakukan tindakan perbaikan

 

a.      Pendokumentasian

Merupakan unsur utama pada system manajemen. Untuk itu, harus dibuat sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Pendokumentasian system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diintegrasikan dengan system manajemen perusahaan.

Contoh: Pihak keselamtan dan kesehatan kerja perusahaan selalu melakukan pendokumentasian jika diketauhui ada kecelakaan dan tindakan apa yang telah dilakukan. Pendokumentasian juga berguna sebagai acuan agar perusahaan semakin maju dengan melakukan perbaikan-perbaikan system dalam perusahaan.

Perusahaan harus menjamin:

1.   Identifikasi dokumen sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab di perusahaan.

2.   Dokumen ditinjau ulang secara berkala dan direvisi sesuai kebutuhan.

3. Sebelum diterbitkan, dokumen disetujui terlebih dahulu oleh personel yang berwenang.

4.   Dokumen versi terbaru tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu.

5.   Semua dokumen yang telah using segera disingkirkan.

6.   Dokumen mudah ditemukan dan mudah dipahami.

 

b.      Pencatatan dan manajemen informasi

Pencatatan merupakan sarana bagi perusahaan untuk menunjukan kesesuaian penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Pencatatan telah ilakukan oleh pihak keselamatan dan kesehatan kerja sebagai sarana bagi perusahaan untuk menunjukan kesesuaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam perusahaan.

Pencatatan harus mencakup:

1.      Persyaratan indikator kinerja keselamatan dan keselamatan kerja

2.      Izin kerja

3.      Risiko dan sumber bahaya yang meliputi keadaan mesin, alat kerja, peralatan, bahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja, dan proses produksi

4.      Kegiatan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja

5.      Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharaan.

Kalibrasi adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dan alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar/tolok ukur tertentu. Kalibrasi dilakukan untuk memastikan hasil pengukuran akurat dan konsisten dengan instrument lainnya.

6.      Pemantauan data

7.      Rincian insiden, keluhan, dan tindak lanjut

8.      Identifikasi produk termasuk komposisinya

9.      Informasi mengenai pemasok dan kontraktor

10.  Audit dan peninjauan ulang system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja

 

c.       Perancangan dan rekayasa

Pengendalian resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dalam proses rekayasa harus dimulai sejak tahap perancangan dan perencanaan. Setiap tahap dari siklus perancangan meliputi pengembangan, verifikasi, tinjauan ulang, validasi, dan penyesuaian harus dikaitkam dengan identifikasi sumber bahaya, prosedur penilaian, dan pengendalian risiko. Personel yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberi wewenang serta tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi persyaratan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

 

d.      Pengendalian administrasi, prosedur, dan instruksi kerja dibuat dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap tahapan. Administrasi harus didokumentasikan dan ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan serta dibuat oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan melibatkan para pelaksana.

 

e.  Pengadaan barang dan jasa melalui kontrak harus ditinjau ulang untuk menjaminn terpenuhnya persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditentukan

 

f.        Sistem pembelian barang dan jasa harus terintegrasi dengan penanganan pencegahan resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta dapat menjamin terpenuhnya persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.

 

g.      Perusahaan harus memiliki prosedur untuk menghadapi keadaan darurat atau bencana, diuji secara berkala, dan dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi kerja. Instalasi yang mempunyai bahaya besar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang.

 

h.  Perusahaan harus memiliki prosedur untuk mengurangi dampak terjadinya insiden, yang meliputi: penyediaan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup serta proses perawatan lanjutan

 

i. Perusahaan harus membuat prosedur rencana pemulihan keadaan darurat untuk mengembalikan pada kondisi yang normal secara cepat dan membantu pemulihan tenaga kerja yang mengalami trauma.

 

4.      Pengukuran dan Evaluasi Kinerja

 

Perusahaan harus memiliki system untuk mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan hasilnya harus dianalisis guna menentukan keberhasilan. Hal itu harus dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

 

a.      Menetapkan dan memelihara prosedur inspeksi, pengujian dan pemantauan yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja. Frekuensi inspeksi dan pengujian disesuaikan dengan objeknya.

 

b.      Melakukan audit system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan system manajamen keselamatan dan kesehatan kerja. Audit dilaksanakan secara sistematis dan dilakukan oleh personel yang independen yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang sudah ditetapkan.

Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil; audit sebelumnya dan hasil identifikasi sumber bahaya. Hasil audit digunakan oleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen.

 

c.       Mendokumentasikan semua hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan, audit, dan tinjauan ulang system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Selanjutnya, digunakan untuk mengidentifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan serta pihak manajemen menjamin pelaksanaannya secara sistematis dan efektif

Contoh :

Perusahaan memiliki system untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan hasilnya harus dianalisis guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan perbaikan

1.      Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dalam mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja, pihak K3 perusahaan melakukan inspeksi ke seluruh area perusahaan, di mana inspeksi ini difokuskan pada penerapan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan dan kondisi bahaya kecelakaan kerja, baik dari tenaga kerja, lingkungan maupun peralatan kerjanya.

Pihak top Noodle Cabang Semarang, misalnya, memberi wewenang kepada Pak Maryono selaku health and safety staff diperusahaan untuk melakukan inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja yang biasa dilaksanakan setiap waktu ketika Pak Maryono ke lapangan dan melihat adanya di tempat tersebut. Saat magang, penulis mencoba melakukan inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja dengan hasil inspeksi sebagai berikut:        

 

HARI/TANGGAL

JAM

LOKASI

HASIL TEMUAN

SUMBER BAHAYA

SELASA,02 FEBRUARI 2010

10.00 WIB

AREA DEPAN RUANG FILE A & P LANTAI II

PELETAKAN KARDUS KOSONG BERSERAKAN

DI DEPAN APAR NO.112

MENGHAMBAT SYSTEM PEMADAMAN JIKA TERJADI KEBAKARAN

SENIN,08 FEBRUARI 2010

10.30 WIB

AREA PACKING LINE 04

PIPA AC BOCOR

TERPLESET LANTAI YANG LICIN AKIBAT KEBOCORAN PIPA AC

SENIN,08 FEBRUARI 2010

11.00 WIB

AREA PACKING

SELANG KOMPRESOR BERANTAKAN DI LANTAI AREA PACKING

TERSANDUNG PIPA KOMPRESOR DAN MENGHAMBAT SYSTEM PEMADAM KEBAKARAN

 

2.      Audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja

Di perusahaan ini, pihak K3 melakukan audit system mnajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan secara rutin 3 bulan sekali. Audit ini bertujuan agar system yang ada di perusahaan ini berjalan lancar.

Hasil dari pertemuan audit kemudian dilakukan tindakan pengendalian sebagai upaya untuk meminimalkan angka kecelakaan kerja karena adanya kesalahan dalam system manajemennya

 

3.      Tindakan Perbaikan dan Pencegahan

Semua hasil temuan dari pelaksanaan inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja didokumentasikan dan digunakan untuk mengidentifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan yang harus segera dilakukan serta pihak manajemen manjamin pelaksanaannya secara sistematis dan efektif.

 

Begitulah pentingnya mempelajari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Dalam Bekerja bagi seorang entrepreneur yang sedang memulai berbisnis agar bisnisnya dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan yang diharapkan. Hal dasar ini dapat diaplikasikan untuk prosedur bisnis yang telah kalian bangun.

Sekian artikel Kamus Cendekia pada kesempatan kali ini, harapannya semoga bagi siapapun itu khususnya para Cendekiawan Muda yang ingin memulai berwirausaha dapat berjalan dan berhasil sukses sesuai dengan yang diharapkan.

 

Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!! 😊

 

Berikan komentar dan pendapat kalian pada kolom di bawah ini. Terima kasih. 😉👇

0 Comments:

Posting Komentar